Kegiatan ini berlangsung pada kamis,26 juni 2025 di Aula Magna Perpustakaan Lantai 3, dihadiri oleh Rektor Universitas Katolik Santo Thomas Prof. Dr. Maidin Gultom, S.H., M.Hum, Wakil Rektor III Ir. Charles Sitindaon, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumut Ignatius Mangantar Tua Silalahi S.H., M.H.,beserta para jajarannya juga para dekan-dekan fakultas universitas katolik santo thomas. Penandatanganan MoU dan MoA menjadi tonggak awal kolaborasi di bidang Pendidikan serta penguatan literasi hukum, khususnya mengenai pentingnya perlindungan Hak Kekayaan Intelektual.
Prof. Dr. Elisabeth Nurhaini Butar-Butar, S.H., M.Hum selaku dekan fakultas hukum dalam sambutannya mengatakan bahwa HAKI merupakan hak eksklusif yang dilindungi atau diberikan oleh negara kepada individu maupun badan hukum atas karya intelektual yang bersifat inovatif. Negara hadir untuk memberikan bentuk perlindungan hukum kepada para penemu dan pemegang hak atas hasil karya intelektualnya, sebagai bentuk penghargaan atas kreativitas dan kontribusi terhadap kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, serta seni dan budaya. Beliau juga menyoroti peran strategis perguruan tinggi sebagai pusat pendidikan, penelitian, dan pengembangan dalam mengawal dan mendorong pentingnya pemahaman HAKI. khususnya para dosen dan peneliti, harus memiliki kesadaran yang kuat akan urgensi perlindungan hak atas kekayaan intelektual agar setiap karya ilmiah dan inovasi yang dihasilkan mendapatkan pengakuan dan perlindungan hukum yang layak.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara Ignatius Mangantar Tua Silalahi,S.H.,M.H. menegaskan bahwa di era globalisasi saat ini, kekayaan intelektual telah menjadi elemen krusial dalam mendorong perkembangan perekonomian nasional dan menjadi barometer dalam mengukur pertumbuhan ekonomi suatu negara. “Perguruan tinggi memiliki peran strategis dalam menghasilkan karya-karya inovatif melalui kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Tidak hanya menghasilkan, tetapi juga melindungi dan menyebarluaskan kekayaan intelektual untuk membangun kesadaran kolektif di tengah masyarakat,” ujar beliau. Beliau juga menyampaikan harapan agar Universitas Katolik Santo Thomas dapat berperan aktif dalam melahirkan para inovator muda yang mampu bersaing di tingkat internasional, serta menjadi pusat pengembangan dan perlindungan karya intelektual bangsa.
Rektor Universitas Katolik Santo Thomas menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara beserta jajaran atas kesediaannya menjalin kolaborasi strategis dengan Unika Santo Thomas melalui penandatanganan MoU, MoA, dan pelaksanaan kuliah umum seputar Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).Dalam sambutannya, Rektor menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan langkah konkret yang sangat penting untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum di lingkungan kampus, khususnya terkait perlindungan atas hak kekayaan intelektual.“Di tengah kemajuan teknologi dan percepatan era digital saat ini, pelanggaran terhadap hak kekayaan intelektual semakin marak terjadi. Oleh karena itu, sangat penting bagi kita – para akademisi, mahasiswa, dan pelaku industri kreatif untuk memahami bahwa ide, karya, dan inovasi bukan hanya hasil pemikiran, tetapi juga merupakan aset hukum yang wajib dilindungi,“ ungkap beliau.
Acara Selanjutnya dilaksanakan Penandatanganan MoU dan MoA menjadi langkah awal dalam menjalin kerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara.
Bapak Ignatius Mangantar Tua Silalahi S.H., M.H. menjadi narasumber yang membahas secara mendalam urgensi perlindungan hukum atas kekayaan intelektual di tengah pesatnya kemajuan teknologi dan digitalisasi. melalui materi yang disampaikan, peserta diajak untuk memahami bentuk-bentuk kekayaan intelektual seperti hak cipta, paten, merek, dan desain industri, serta pentingnya kesadaran hukum bagi pencipta, inovator, dan pelaku usaha dalam menjaga hasil karya dan inovasinya dari pelanggaran atau pembajakan
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Universitas Katolik Santo Thomas dalam meningkatkan literasi hukum di kalangan sivitas akademika, sekaligus mendorong terciptanya budaya akademik yang menghargai orisinalitas dan inovasi.(Jonatan/Humas)