Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan merupakan salah satu kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk menyelesaikan dan menuntaskan sertifikasi guru dalam jabatan, sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru & Dosen.
Program PPG Dalam Jabatan ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme calon guru dalam mengajar, berkomunikasi, dan berinteraksi dengan siswa serta stakeholder pendidikan lainnya