Fakultas Ilmu Budaya Universitas Katolik Santo Thomas menggelar Kuliah Umum bertema “Edukasi Informasi Kerja pada Skema Penempatan non Pemerintah Berbadan Hukum di Lembaga Pendidikan”. Acara ini diselenggarakan pada hari Rabu,10 Desember 2025 dihadiri para dosen, mahasiswa, serta narasumber dari BP3MI, dengan fokus memberikan pemahaman mendalam mengenai proses penempatan PMI (Pekerja Migran Indonesia) dan CPMI (Calon Pekerja Migran Indonesia).

Dekan Fakultas Ilmu Budaya Universitas Katolik Santo Thomas, Drs. Jon Piter Situmorang, S.S., M.Hum., Ph.D., dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini memiliki relevansi akademik dan praktis yang sangat kuat. Menurutnya, di era globalisasi yang ditandai dengan tingginya mobilitas manusia lintas negara, mahasiswa tidak hanya dituntut memiliki kompetensi keilmuan, tetapi juga pemahaman yang komprehensif mengenai peluang kerja internasional, kerangka regulasi, serta aspek perlindungan yang menyertai proses penempatan tenaga kerja Indonesia.
Lebih lanjut ia menegaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar penyampaian informasi semata, melainkan merupakan bagian dari upaya Fakultas Ilmu Budaya dalam membangun ekosistem pendidikan yang relevan, adaptif, dan berorientasi pada masa depan. Pada kesempatan tersebut, Dekan FIB juga menyampaikan penghargaan dan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada BP3MI atas kerja sama dan kontribusinya dalam mendukung peningkatan wawasan serta kesiapan mahasiswa menghadapi dunia kerja global.
Kuliah Umum bertema “Edukasi Informasi Kerja: Mekanisme Penempatan Pekerja Migran Indonesia ke Luar Negeri” di Fakultas Ilmu Budaya Universitas Katolik Santo Thomas dibuka dengan kata sambutan dari Bapak Fahri Reza, selaku Pengantar Kerja Ahli Pertama BP3MI. Dalam sambutannya, ia mengapresiasi penuh dukungan pimpinan fakultas, dosen, dan antusiasme mahasiswa yang memenuhi ruangan.

“Pertama-tama kami menyampaikan terima kasih kepada Bapak Dekan Jon Pieter Situmorang, Bapak Kaprodi Rahmad, serta seluruh dosen Fakultas Ilmu Budaya Universitas Katolik Santo Thomas. Kami juga sangat bangga kepada para peserta kuliah umum yang hadir dengan semangat belajar yang tinggi,” ujar Fahri.
Ia menjelaskan bahwa pada kegiatan ini terdapat dua topik penting yang menjadi fokus edukasi, yakni PMI (Pekerja Migran Indonesia) dan CPMI (Calon Pekerja Migran Indonesia). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Pasal 1 dan 4, PMI adalah warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah bekerja dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia. Sementara CPMI adalah tenaga kerja yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja untuk bekerja di luar negeri dan terdaftar pada instansi pemerintah kabupaten/kota yang membidangi ketenagakerjaan.
Sesi tanya jawab berlangsung dinamis. Mahasiswa bernama Jatendra mengajukan pertanyaan mengenai kemungkinan adanya biaya administrasi tambahan dalam proses menjadi PMI, serta bagaimana sistem pembayaran gaji—apakah langsung diterima oleh pekerja atau melalui perusahaan penyalur.

Menanggapi hal tersebut, Bapak Fahri Reza menjelaskan bahwa BP3MI telah menyusun struktur biaya administrasi secara transparan, dan seluruh rincian dapat dilihat melalui situs resmi BP3MI. Biaya tambahan yang umumnya muncul meliputi biaya Medical Check-Up (MCU), tes psikologi, transportasi lokal, pengesahan dokumen kerja, hingga biaya jasa perusahaan. “Pada website akan tampil jelas siapa pihak yang menanggung biaya: apakah PMI, pekerja, atau perusahaan. Semua dapat diakses secara terbuka,” tegasnya.
Mengenai sistem gaji, Bapak Fahri Reza menjelaskan bahwa mekanisme pembayaran bergantung pada kesepakatan antara perusahaan negara tujuan dan pihak penyalur, yang akan tertuang dalam kontrak kerja masing-masing.
Lebih jauh, beliau menanggapi pertanyaan tentang bagaimana negara asal dan negara tujuan bekerja sama untuk melindungi pekerja migran serta mencegah terjadinya penempatan ilegal. Ia menjelaskan bahwa terdapat kerja sama bilateral, standar perlindungan hukum, dan regulasi ketat yang terus diperkuat pemerintah. Adapun BP3MI memiliki peran strategis dalam memastikan seluruh proses penempatan berlangsung aman, legal, dan sesuai prosedur, termasuk edukasi publik untuk mencegah meningkatnya kasus pekerja migran ilegal.
Di akhir sambutannya, bapak Fahri Reza berpesan kepada seluruh mahasiswa untuk menjadi generasi yang cerdas dan teliti dalam menerima informasi peluang kerja ke luar negeri. “Kami berharap setelah mendengarkan pemaparan ini, adik-adik mahasiswa dapat lebih hati-hati mengecek validitas lowongan kerja. Semua perusahaan dan peluang kerja legal tertera di website resmi PMI. Dari sanalah kita bisa memastikan apakah informasi tersebut valid atau tidak,” ujar beliau.
Kuliah umum ini diharapkan mampu menambah wawasan mahasiswa mengenai mekanisme penempatan tenaga kerja Indonesia ke luar negeri dan mendorong kesadaran akan pentingnya memilih jalur legal dalam proses migrasi kerja. piedro-humas

