LLDIKTI WILAYAH I SOSIALISASIKAN KEPMENDIKTISAINTEK 39/2026 DI UNIVERSITAS KATOLIK SANTO THOMAS

Medan, 5 Mei 2026 — LLDIKTI Wilayah I menggelar sosialisasi Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 39/M/KEP/2026 di Universitas Katolik Santo Thomas. Kegiatan ini di laksanakan di Aula Magna Universitas Katolik Santo Thomas dan bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dosen terhadap kebijakan terbaru terkait pengembangan karier akademik dan kenaikan jabatan fungsional.

Sosialisasi dihadiri jajaran pimpinan perguruan tinggi, mulai dari Rektor, Wakil Rektor, Dekan, Wakil Dekan, hingga Ketua Program Studi di lingkungan Universitas Katolik Santo Thomas. Hadir pula Kepala LLDIKTI Wilayah I, Prof. Drs. Saiful Anwar Matondang, M.A., Ph.D.,  dan staf SDM LLDIKTI serta Tim Penilai Angka Kredit (TPAK) yang terdiri dari sembilan Guru Besar Universitas Katolik Santo Thomas.

Rektor Universitas Katolik Santo Thomas, Prof. Dr. Maidin Gultom, S.H., M.Hum., dalam sambutannya menegaskan pentingnya peran dosen dalam menjaga dan meningkatkan mutu pendidikan tinggi. Menurutnya, dosen dituntut tidak hanya unggul dalam pengajaran, tetapi juga aktif dalam penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, seiring perkembangan era digital dan globalisasi.

Sementara itu, Kepala LLDIKTI Wilayah I, Prof. Drs. Saiful Anwar Matondang, M.A., Ph.D., menekankan bahwa perguruan tinggi harus siap beradaptasi dengan kebijakan baru. Ia menyebut regulasi ini sebagai langkah strategis untuk mendorong peningkatan kualitas tridarma sekaligus mempercepat proses kenaikan jabatan akademik dosen secara lebih transparan dan akuntabel.

Materi sosialisasi disampaikan oleh Vina Winda Sari, S.E., M.Ak., yang memaparkan mekanisme pengajuan Jabatan Akademik Dosen (JAD) melalui sistem SISTER. Ia menjelaskan bahwa pengajuan Gelombang I Tahun 2026 telah dibuka sejak 21 April 2026, dengan tahapan mulai dari pemeriksaan eligibilitas, verifikasi dokumen, hingga penilaian usulan.

Selain itu, disampaikan pula ketentuan terkait proporsi angka kredit (AK) penelitian sebagai syarat utama kenaikan jabatan akademik. Untuk kenaikan dari Asisten Ahli ke Lektor ditetapkan sebesar 35 persen, dari Lektor ke Lektor Kepala 40 persen, dan dari Lektor Kepala ke Profesor sebesar 45 persen.

Kegiatan berlangsung interaktif dengan sesi tanya jawab antara peserta dan narasumber. Para peserta memanfaatkan kesempatan tersebut untuk mengklarifikasi berbagai kendala teknis dalam proses pengajuan jabatan akademik.

Melalui kegiatan ini, LLDIKTI Wilayah I berharap dosen semakin memahami regulasi terbaru dan mampu meningkatkan kinerja tridarma. Sosialisasi ini juga diharapkan memperkuat sinergi antara LLDIKTI dan perguruan tinggi dalam mendorong peningkatan kualitas pendidikan tinggi yang berdaya saing.

slot gacor malam ini